Mengenal Unsur Penting dan Asas-Asas Hukum Waris Adat
Terbaru

Mengenal Unsur Penting dan Asas-Asas Hukum Waris Adat

Dalam hukum waris adat, dikenal dengan adanya sistem kekerabatan. Kemudian, ada pula asas-asas hukum waris adat yang digunakan. Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Unsur Penting dalam Hukum Waris Adat

Sebelum membahas asas-asas hukum waris adat, mari kenali unsur-unsurnya terlebih dahulu. Diterangkan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (dalam Pogoh, 2010: 129) hukum waris adat memiliki tiga unsur penting berikut.

  1. Pewaris: orang atau subjek yang memiliki harta warisan, harta peninggalan atau harta waris akan diteruskan penguasaan/kepemilikannya dalam keadaan tidak terbagi-bagi atau terbagi.
  2. Ahli waris: dalam hukum waris adat, yang berhak menerima bagian dalam harta warisan, adalah anggota keluarga dekat dari pewaris. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh susunan kekerabatan yang ada dalam masyarakat adat.
  3. Harta waris: harta kekayaan yang akan diteruskan oleh si pewaris untuk dikuasai atau dimiliki oleh para ahli waris berdasarkan sistem kekerabatan dan pewarisan yang berlaku dalam masyarakat adat yang bersangkutan.

Asas-Asas Hukum Waris Adat

Kemudian, terkait asas-asas hukum waris adat, menurut Zainudin Ali (dalam Pogoh, 2010: 130) ada sejumlah asas yang digunakan, yakni:

  1. asas ketuhanan dan pengendalian diri: adanya kesadaran bagi para ahli waris bahwa rezeki berupa harta kekayaan manusia yang dapat dikuasai dan dimiliki merupakan karunia dan keridaan Tuhan atas keberadaan harta kekayaan.
  2. asas kesamaan dan kebersamaan hak: setiap ahli waris mempunyai kedudukan yang sama sebagai orang yang berhak untuk mewaris harta peninggalan pewarisnya, seimbang antara hak dan kewajiban tanggung jawab bagi setiap ahli waris untuk memperoleh harta warisannya.
  3. asas kerukunan dan kekeluargaan: para ahli waris mempertahankan hubungan kekerabatan yang tenteram dan damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi-bagi maupun dalam menyelesaikan pembagian harta warisan terbagi.
  4. asas musyawarah dan mufakat: para ahli waris membagi harta warisnya melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh ahli waris yang dianggap dituakan, dan bila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus-ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik yang ke luar dari hati nurani pada setiap ahli waris.
  5. asas keadilan: asas hukum waris adat ini bermakna bahwa dalam keluarga dapat ditekankan pada sistem keadilan, hal ini akan mendorong terciptanya kerukunan dari keluarga tersebut yang mana akan memperkecil peluang rusaknya hubungan kekeluargaan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait