Asas Cabotage Dipertahankan, Perusahaan Angkutan Laut Nasional Harus Siap Bersaing
Berita

Asas Cabotage Dipertahankan, Perusahaan Angkutan Laut Nasional Harus Siap Bersaing

UU Pelayaran juga mengakui asas persaingan sehat. Masalah keagenan dalam RPP perlu diperjelas.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana di pelabuhan. Foto: HOL
Ilustrasi suasana di pelabuhan. Foto: HOL

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, berharap asas cabotage tetap dipertahankan dalam penyusunan peraturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Asas ini menjamin perlindungan bagi pelayaran nasional. Namun demikian perusahaan pelayaran nasional harus siap bersaing dengan perusahaan pelayaran internasional. Persaingan merupakan esensi dalam bisnis, termasuk bisnis tranportasi laut dan perairan.

“Asas cabotage jangan dicabut, tetapi kita harus bisa menerima kompetisi,” ujar Ningrum dalam diskusi webinar ‘Menyoal Peran Agen dalam RPP Sektor Transportasi Laut’, Kamis (11/2/2021). Menurut pakar persaingan usaha itu, perlindungan perusahaan pelayaran nasional boleh saja dilakukan, tetapi jangan takut untuk berkompetisi.

Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi payung hukum asas cabotage, menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. Asas cabotage selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Pasal 206a PP dimaksud menyebutkan kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Kapal asing tersebut wajib mendapat izin dari Menteri.

RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang kini sudah tahap finalisasi. RPP ini memberi kemungkinan perusahaan asing masuk lewat keagenan. Pasal 6 ayat (5) RPP (draf versi 3 Februari 2021) ini menyebutan pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan kapal.

(Baca juga: RPP Turunan UU Cipta Kerja Berpotensi Kerdilkan Pelayaran Nasional).

Pengamat hukum maritim, Chandra Motik berpendapat Pasal 90 PP No. 20 Tahun 2010 yang mengatur kegiatan usaha jasa keagenan kapal perlu direvisi. Berdasarkan ketentuan ini, kegiatan usaha jasa keagenan kapal merupakan kegiatan mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. Kegiatan usaha jasa keagenan kapal dapat dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha jasa keagenan kapal, atau oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Setidaknya, ada tiga hal yang perlu dilakukan dalam perubahan regulasi. Pertama, memperjelas pengertian kegiatan usaha keagenan kapal menjadi sebuah kegiatan yang mengurus kepentingan operasional kapal dan kepentingan komersial usaha angkutan laut, baik perusahaan angkutan laut nasional maupun asing. Kedua, memperjelas siapa saja yang dapat melaksanakan kegiatan usaha keagenan kapal. Ketiga, memberikan penjelasan rinci mengenai apa saja cakupan kegiatan operasional kapal.

Chandra berharap kategorisasi ruang lingkup keagenan kapal dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha nasional atau usaha asing. Perusahaan keagenan kapal nasional dalam kegiatan keagenan kapal dapat mengurus kepentingan operasional (husbandry) baik bagi perusahaan pelayaran nasional maupun asing. Perusahaan angkutan laut nasional melaksanakan kegiatan keagenan, selain untuk pemgurusan kepentingan operasional, juga untuk kepentingan komersial kapal.

Kehadiran kapal angkutan laut asing tidak mungkin dihindari. UU Cipta Kerja memasukkan Pasal 14A ke dalam UU Pelayaran, yang isinya membuka ruang bagi kapal asing melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Syaratnya, kapal berbendera Indonesia belum tersedia. Pasal ini mengamanatkan PP yang mengatur kegiatan usaha khusus oleh kapal asing.

Ningrum mengingatkan kapal angkutan laut nasional juga harus siap berkompetisi di level global. Persaingan bukanlah kata yang tabu, bahkan dari sisi hukum sangat penting menjaga fairness dalam kegiatan usaha. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menganut asas persaingan sehat. Sesuai Pasal 2 dan Penjelasannya, asas persaingan sehat adalah penyelenggaraan angkutan perairan di dalam negeri harus mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, kompetitif, dan professional.

Persaingan usaha bertujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, persaingan usaha bertujuan mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil; mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; dan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Tags:

Berita Terkait