7 Asas-Asas Hukum Agraria dalam UUPA
Terbaru

7 Asas-Asas Hukum Agraria dalam UUPA

7 asas hukum agraria: penguasaan negara, fungsi sosial, hukum adat, kebangsaan, batas kepemilikan, perencanaan umum, dan pemeliharaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi asas hukum agraria. Foto: pexels.com
Ilustrasi asas hukum agraria. Foto: pexels.com

Secara ringkas dan sederhana, hukum agraria adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dan tanah dengan orang lain. Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa hukum yang dikenal pula dengan hukum tanah ini pada intinya memberikan perlindungan kepentingan orang terhadap orang lain mengenai tanah.

Menurut Subekti, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum, baik perdata, tata negara, ataupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang (termasuk badan hukum) dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tertentu.

Sebagai informasi, dasar hukum agraria diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam peraturan hukum agraria ini, setidaknya dikenal adanya tujuh asas (Anggraini, 2012:179). Adapun tujuh asas-asas hukum agraria yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Baca juga:

  1. Asas Penguasaan oleh Negara

Negara berhak atas kekayaan alam. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menerangkan bahwa penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Asas hukum agraria penguasaan oleh negara ini diperjelas dalam Pasal 1 UUPA yang intinya menerangkan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam di dalamnya merupakan kekayaan nasional dan memiliki hubungan abadi dengan bangsa Indonesia.

Atas dasar kekayaan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, ketentuan Pasal 2 UUPA menerangkan bahwa negara mendapatkan hak menguasai yang mana memberikan wewenang pada negara untuk:

Tags:

Berita Terkait