Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Naungi Keamanan bagi Konsumen
Terbaru

Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Naungi Keamanan bagi Konsumen

Asosiasi konsumen kripto Indonesia hadir untuk mengedukasi masyarakat mengenai aset kripto dan dasar hukumnya. Asosiasi ini didirikan pada tahun 2021 dengan tujuan mengenai aset kripto dan dasar hukum yang menyertainya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Rob Rafael Kardinal selaku Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA). Foto: WIL
Rob Rafael Kardinal selaku Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA). Foto: WIL

Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) atau asosiasi konsumen kripto Indonesia adalah asosiasi perlindungan dalam ekosistem aset kripto. ICCA didirikan pada tahun 2021 dengan tujuan dibentuknya adalah mengenai apa itu aset kripto dan dasar hukum yang menyertainya.

Di dunia aset kripto, terdapat dua exchange yang terkenal dan kerap digunakan, yaitu centralized exchange dan decentralized exchange.

“Centralized exchange adalah bursa atau pedagang aset kripto yang diatur oleh sebuah perusahaan terpusat. Sedangkan decentralized exchange merupakan evolusi dari centralized exchange yang memanfaatkan teknologi blockchain dan tidak bergantung pada perusahaan untuk mengontrol perdagangan melainkan melalui sistem smart contract dan transaksi dengan peer to peer,” jelasnya.

Baca Juga:

Meski keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk pertukaran aset kripto. Kedua jenis aset kripto ini memiliki perbedaan yang signifikan. Kemudian, Rob juga menjelaskan mengenai rencana ekosistem bursa aset kripto sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2022 yaitu custodian, bursa, dan kliring.

“Dengan melihat hal-hal tersebut, maka ICCA dibentuk sebagai mitra strategis pemerintah dan juga legislator,” ujar Rob Rafael Kardinal selaku Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) pada sesi diskusi Jum’at (23/09/2022).

Berkaitan dengan tujuan pendiriannya untuk mengedukasi masyarakat mengenai apa itu aset kripto dan dasar hukumnya, maka dasar hukum aset kripto tertuang dalam berbagai peraturan. Di antaranya yaitu di dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021, Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 11 Tahun 2022, dan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK.

Tags:

Berita Terkait