“Makanya, harapan besar kita di simposium ini kita akan belajar dan bertukar pikiran dengan negara lain, jadi bukan untuk mengubah kewenangan. Ini hanya untuk belajar dari MK Spanyol, Austria, Jerman, Rusia, Turki, Korea Selatan, Hungaria itu sudah memiliki kewenangan constitutional complaint,” tegasnya.
Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia Arifin Zakaria menilai simposium ini tentunya akan memberi banyak informasi mengenai praktik pengaduan konstitusional di berbagai negara. Selain itu, acara semacam ini dapat mengukuhkan ikatan antara MK sedunia dan institusi sejenis untuk menegakkan hukum bersama.
Baginya, Mahkamah Persekutuan Malaysia tentunya juga akan banyak belajar dari MK Indonesia berkaitan dengan publikasi putusan. “Putusan MK Indonesia menggunakan bahasa Indonesia, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengaksesnya. Sementara di Malaysia, Mahkamah Persekutuan terikat dengan bahasa Inggris, sehingga tidak semua rakyat Malaysia bisa mengaksesnya,” katanya.
Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada tahun 2010 di Jakarta (Deklarasi Jakarta) atas inisiatif MK Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Tujuan pendirian AACC dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Presiden AACC Arief Hidayat mengatakan pembentukan sekretariat tetap AACC sementara ditunda hingga masing-masing sekretaris jenderal (Sekjen) membuat konsep kesekretariatan ideal yang dituangkan dalam kertas kerja. Selanjutnya, usulan masing-masing konsep kesekretariatan AACC akan dikaji terlebih dulu dan kemudian disepakati dalam Kongres ketiga AACC di Nusa Dua Bali April 2016 mendatang.
“Nantinya, semua konsep kesekretariatan AACC dikaji dulu oleh semua Sekjen, lalu hasilnya dibahas dan disepakati dalam Kongres AACC ketiga,” ujar Arief saat memimpin rapat board of member meeting yang dihadiri 12 delegasi AACC di Hotel Fairmont Jakarta, Jum’at (14/8).
Sebelumnya, MK Korea dan MK Indonesia telah menyatakan kesiapannyadan tata kerja termasuk Sember Daya Manusia dan keuangan. Soalnya, akan banyak manfaat apabila sekretariat tetap AACC dibentuk, salah satunya bisa menjadi pusat kajian putusan MK se-Asia.
The Promotion and Protection of Citizen’s Constitutional Rights” observer.
Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirzigstan, dan Myanmar.
Pengaduan Konstitusional
Sementara itu, agenda utama pertemuan AACC ini yakni Simposium Internasional mengenai Constitutional Complaint
Di Turki, misalnya, ada kasus seorang advokat (wanita) memakai jilbab dalam persidangan diusir hakim. Soalnya, ada larangan memakai jilbab bagi wanita dalam setiap sidang di pengadilan. Namun, larangan ini dipersoalkan hingga akhirnya MK Turki mengabulkan pengaduan konstititusional ini dan membolehkan memakai jilbab dalam persidangan karena bagian dari hak asasi.