Asosiasi Pengajar HKI Soroti Lemahnya Regulasi Hak Kekayaan Intelektual
Berita

Asosiasi Pengajar HKI Soroti Lemahnya Regulasi Hak Kekayaan Intelektual

Saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) Indonesia akan semakin tinggi ketergantungannya dengan produk-produk farmasi dan alat-alat kesehatan yang berasal dari negara luar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dia mencontohkan Indonesia dapat menggunakan produk-produk dalam bidang farmasi khusus untuk vaksin Covid-19, jika telah ditemukan. Article 27 (1)  juga membuka peluang agar Indonesia dapat memanfaatkan paten obat-obatan atau farmasi. (Baca Juga: Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI)

“Sayangnya hal demikian tidak ditemukan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Indonesia,” jelas Jailani.

Dia melanjutkan, Marakesh Convention ditentukan pula bahwa apabila seluruh menteri perdagangan negara-negara yang tergabung dalam WTO berkumpul dan sepakat untuk menyimpangi pemberlakuan TRIPs Agreement, maka TRIPs Agreement boleh disimpangi. Bahkan jika mereka sepakat TRIPs Agreement itupun boleh diamaendemen.

“Intinya adalah TRIPs Agreement memiliki banyak memuat fleksibelitas. TRIPs Agreement sebenarnya banyak menguntungkan negara-negara berkembang. Sayangnya itu tidak dimanfaatkan oleh legislatif kita. Peluang fleksibilitas yang ditawarkan oleh TRIPs Agreement tidak digunakan secara optimal oleh pembuat UU Indonesia,” jelasnya.

Jailani juga menyampaikan permasalahan UU belum mempersiapkan norma-norma yang melindungi kepentingan nasionalnya. “Pembuat UU Paten, gagal memanfaatkan peluang yang disediakan oleh TRIPs Agreement dan Marakesh Convention. Belum ada pasal-pasal penjaga kepentingan nasional. Semua peraturan yang ada mestinya harus menjamin keselematan kehidupan bersama manusia,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait