Asosiasi Perusahaan Migas Apresiasi Permen ESDM No.35 Tahun 2021
Utama

Asosiasi Perusahaan Migas Apresiasi Permen ESDM No.35 Tahun 2021

Dinilai lebih fleksibel dalam mengatur kontrak dengan investor. Tapi belum cukup untuk membenahi secara komprehensif dalam rangka menarik lebih banyak investor di sektor hulu migas, sehingga perlu merevisi UU Migas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Webinar Hukumonline bertema 'Permen ESDM No.35 Tahun 2021: Nafas Baru Bagi Industri Hulu Migas di Indonesia', Selasa (26/4/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam Webinar Hukumonline bertema 'Permen ESDM No.35 Tahun 2021: Nafas Baru Bagi Industri Hulu Migas di Indonesia', Selasa (26/4/2022). Foto: ADY

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memudahkan masuknya investor ke Indonesia terutama di bidang hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Prof Tutuka Ariadji, mengatakan sedikitnya ada 3 poin penting dalam Permen ESDM No.35 Tahun 2021. Pertama, proses bisnis penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja. Proses bisnis ini meliputi luas wilayah kerja, komitmen pasti, skema penawaran, dokumen lelang, bid bond, performance bond, dokumen partisipasi, wilayah kerja, dan penawaran wilayah kerja di Aceh.

“Semangatnya simplifikasi aturan. Kemudahan yang ada disini adalah gabungan dari beberapa peraturan, sehingga sekarang lebih memudahkan karena dituangkan dalam satu aturan saja,” kata Tutuka dalam Webinar Hukumonline bertema “Permen ESDM No.35 Tahun 2021: Nafas Baru Bagi Industri Hulu Migas di Indonesia”, Selasa (26/4/2022).

Baca:

Kedua, partisipasi badan usaha/badan usaha tetap dalam penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja. Beleid ini mengatur usulan penawaran langsung dengan mekanisme studi bersama atau tanpa studi bersama. Nominasi wilayah kerja dalam bid round, partisipasi Pertamina.

Ketiga, pengusahaan migas non konvensional pada kontrak kerja sama (KKS) eksisting. Pengaturannya meliputi inventarisasi potensi migas non konvensional pada KKS, studi potensi migas non konvensional oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan kontrak kerja sama migas non konvensional.

Tutuka menjelaskan melalui sejumlah kebijakan yang diterbitkan, pemerintah berupaya untuk merespon perkembangan terkini dengan membuka kesempatan luas bagi investasi dan pengembangan di lapangan. Melalui berbagai kerja sama itu pemerintah memberikan berbagai fasilitas untuk mencapai target produksi migas.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal, mengapresiasi terbitnya Permen ESDM No.35 Tahun 2021. Pada intinya beleid ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi investor dalam menentukan kontrak yang akan dijalin. “Sebagai investor pasti yang utama dilihat adalah fleksibilitas tersebut,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait