Aspek-aspek yang Harus Dipahami dalam Menyusun Perjanjian
Utama

Aspek-aspek yang Harus Dipahami dalam Menyusun Perjanjian

Manfaat perjanjian memberikan fungsi ekonomis kepada para pihak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Aksidentalia, unsur pelengkap. Unsur yang disetujui para pihak, bisa diatur atau tidak dalam perjanjian misalnya tempat melakukan tanda tangan perjanjian dan sebagainya,” ujar Sarma.

Kemudian dalam kerangka perjanjian terbagi atas tiga bagian. Bagian pertama adalah pembukaan. Pada bagian ini, lanjut Sarma, hal pokok adalah judul perjanjian atau kontrak. Judul dan isi perjanjian harus sama, lalu ada komparisi yang menerangkan tentang isi, dan juga premis atau latar belakang kontrak.

“Dalam bagian pembukaan, judul harus sesuai dengan isinya, kalau isinya jual beli judulnya jangan sewa menyewa. Lalu komparisi, itu isinya apa, menjelaskan para pihak dan para pihak ini harus dilihat dengan cermat siapa yang boleh melakukan perjanjian, dan ada premis yakni latar belakang perjanjian,” paparnya.

Setelah bagian pembukaan, perjanjian masuk ke bagian kedua yakni isi perjanjian. Isi perjanjian ini harus memuat unsur-unsur dalam perjanjian seperti ketentuan pokok, tambahan, atau formalitas, pemilihan Bahasa dalam kontrak, penyelesaian sengketa dan diakhiri dengan penutup atau akhir kontrak.

Meski para pihak sudah membuat suatu perjanjian secara tertulis, Sarma mengingatkan bahwa potensi sengketa atau konflik akan tetap ada. Sengketa yang kerap muncul dalam perjanjian adalah wan prestasi dimana salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai isi perjanjian.

“Saat seseorang tidak bisa menjalankan kewajiban dia memang bisa disebut wanprestasi, melanggar kewajiban, tapi ada kondisi karena keadaan yang tidak bisa dihindari dan bukan kesalahan salah satu pihak itu disebut force majeur. Dalam perjanjian biasanya juga diatur bagaimana prosedur force majeur diakui oleh pihak yang satunya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait