Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger Akuisisi
Info Hukumonline

Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger Akuisisi

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai merger dan akuisisi. Bagaimana teknis dan persiapan dalam melakukan merger dan akuisisi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger Akuisisi
Hukumonline

Aksi korporasi merger dan akuisisi masih menjadi trend bagi banyak perusahaan. Merger dan akuisisi tentu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Macam-macam keuntungannya antara lain, merger dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menyelesaikan masalah keuangan atau ancaman bangkrut, meningkatkan biaya utilisasi, pergantian manajerial yang bermasalah, memberikan akses modal yang lebih luas, mendatangkan riset dan pengembangan, dan meningkatkan kualitas perseroan beserta hasil barang atau jasa yang ditawarkan.

Selanjutnya, manfaat akuisisi antara lain memperbesar modal, mengurangi persaingan usaha hingga menyelamatkan eksistensi. Ada banyak konsep dan definisi mengenai merger dan akuisisi tersebut tetapi secara umum, merger dapat didefinisikan sebagai sebuah gabungan antara dua organisasi atau lebih, dimana hanya ada satu perusahaan yang bertahan.

Saat ini, Indonesia masih mengalami kenaikan nilai dalam merger dan akuisisi. Kenaikan ini bisa kita artikan sebagai indikator bahwa investor mulai menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi, dimana dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan efek yang positif bagi perekonomian Indonesia dimasa mendatang. Oleh karena itu, berangkat dari kebutuhan pemahaman melakukan transaksi merger dan akuisisi secara tepat baik dari aspek hukum maupun bisnis bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 ”Aspek Hukum, Bisnis, dan Perkembangan Implementasi Merger dan Akuisisi oleh Perusahaan di Indonesia” yang akan diadakan pada Kamis, 27 Oktober 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Materi yang akan dibahas dalam Webinar ini terbagi menjadi beberapa sub topik, yaitu;

  • Pengertian, tujuan dan jenis-jenis M&A
  • Prosedur & Aspek Hukum M&A di Indonesia
  • Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam melaksanakan M&A
  • Persiapan, analisis, dan Pembuatan dampak transaksi serta data-data yang dibutuhkan
  • Perlindungan terhadap kreditur, karyawan dan pemegang saham minoritas, serta nasabah atau pihak ketiga pasca pelaksanaan M&A
  • M&A pada perusahaan terbuka
  • Analisa Umum dari Trend M&A

Dalam Webinar ini akan hadir para pembicara kompeten dari SIAR Legal yang siap memberikan edukasi mengenai pemahaman melakukan transaksi merger dan akuisisi secara tepat baik dari aspek hukum maupun bisnis. Para pembicara tersebut ialah David Siahaan dan Kuntum Apriella Irdam selaku Partner dari SIAR Legal.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Definisi merger ini juga sering dikenal sebagai statutory merger atau merger hukum. Secara definisi UU Perseroan Terbatas Pasal 1 butir 9, maka Merger dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sedangkan untuk definisi akuisisi sendiri, merupakan salah satu jenis merger dimana salah satu perusahaan mengambil alih kepemilikan perusahaan lain sehingga meskipun nama target perusahaan tetap ada tetapi kepemilikannya telah beralih kepada perusahaan yang mengakuisisi. Proses ini sering dikenal juga dengan nama subsidiary merger.

Secara definisi UU PT Pasal 1 butir 11, maka akuisisi atau pengambilalihan dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Seiring dengan perkembangannya jaman, era merger dan akuisisi menjadi trend bagi banyak perusahaan untuk membangun usaha baru.

Tags:

Berita Terkait