Aspek Hukum Antariksa dalam Kasus Satelit Artemis
Berita

Aspek Hukum Antariksa dalam Kasus Satelit Artemis

Indonesia yang merupakan negara kepulauan, fungsi satelit tidak sebatas untuk kepentingan telekomunikasi, melainkan juga remote sensing, disaster mitigation (mitigasi bencana) pertahanan hingga pendidikan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Aspek Hukum Antariksa dalam Kasus Satelit Artemis
Hukumonline

Berawal dari kekosongan pengelolaan pada slot L-band orbit 123 bujur timur (BT) yang diakibatkan oleh keluarnya Satelit Garuda milik Indonesia dari slot tersebut pada Januari 2015 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengadakan kontrak sewa satelit floater (sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications. Dalam kontrak tersebut disepakati Indonesia membayar sewa sebesar  US$ 30 juta, namun permasalahan terjadi saat Indonesia menunggak pembayaran sewa setelah membayar sebesar US$ 13.2 juta.

 

Alhasil, perusahaan asal Inggris tersebut mengajukan gugatan pada tahun 2017 ke London Courts of International Arbitration dan memenangkan gugatan tersebut, sehingga berdasarkan putusan arbitrase London ter-tanggal 6 Juni 2018 Indonesiadinyatakan berutang sebesar US$ 20 juta ke pihak Avanti.

 

Dari kasus tersebut muncul serentetan pertanyaan besar terkait seberapa penting Indonesia mengisi slot L-Band orbit 123 BT tersebut? dampak apa yang akan ditimbulkan bila Indonesia tidak mengisi slot tersebut? bagaimana hukum antariksa internasional mengatur soal peredaran satelit di ruang angkasa? Serta pihak mana yang akan bertanggungjawab ketika terjadi kegagalan peluncuran maupun pemindahan satelit yang mengacaukan fungsi satelit ataupun merusak satelit lain?

 

Ketua Air & Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa slot orbit 123 BT itu masuk ke dalam geostationary orbit (GSO). GSO merupakan satu titik orbit yang terus konsisten berada pada titik tertentu di atas bumi, berbeda halnya dengan medium earth orbit (MEO) dan low earth orbit (LEO) yang berputar beberapa kali dalam satu hari perputaran bumi.

 

Begitu strategisnya letak GSO ini, kata Ridha, sehingga ada angka maksimum terkait berapa satelit yang bisa masuk GSO, berbeda halnya dengan low earth orbit yang bisa saja diluncurkan asalkan tidak bertubrukan dengan satelit lain.

 

“Sehingga tidak heran jika banyak negara berlomba-lomba memiliki slot pada GSO ini,” ujar Ridha kepada hukumoline, Selasa (12/6).

 

Sempat dikhawatirkan soal berlakunya prinsip first come first serve untuk GSO, sambung Ridha, yang mana hanya negara maju yang memiliki dana, teknologi dan mampu meluncurkan satelit yang bisa mendapatkan slot pada GSO ini. Namun, kehadiran International Telecommunication Union (ITU) memagari ambisi tersebut,sehingga negara-negara berkembang-pun tetap dapat memiliki akses slot pada GSO.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait