Aspek Legalitas yang Harus Dipahami UMKM Jika Ingin Mendirikan Perusahaan
Utama

Aspek Legalitas yang Harus Dipahami UMKM Jika Ingin Mendirikan Perusahaan

Pelaku UMKM dapat memilih badan hukum atau badan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, terkait pendirian usaha. Pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan harus memahami alur dan proses mengurus perizinan. Saat ini di era OSS Berbasis Risiko pelaku usaha UMKM bisa mendirikan PT perorangan (Perseroan Perorangan), pengesahan badan hukum cukup melalui pendaftaran, perubahan skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar, bentuk perusahaan lain seperti CV, Firma tidak ada perubahan dalam proses pendirian dan perizinan usaha, dan perlu tidaknya izin tergantung risiko usaha.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Ciptaker, “Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha”.

Kegiatan usaha dimaksud dibagi menjadi tiga berdasarkan risikonya yakni risiko rendah yang tidak memerlukan izin usaha dan cukup dengan NIB, kegiatan usaha risiko menengah yang hanya membutuhkan NIB, setifikat standar tanpa izin usaha, serta kegiatan usaha dengan kategori risiko tinggi  yang harus mendapatkan izin usaha.

“Aturan tebaru adalah perlu atau tidaknya izin tergantung risiko usaha. Kalau jenis usahanya masuk dalam kategori tinggi, baru masuk ke izin. Kalau rendah seperti UMKM cukup NIB saja, tidak perlu izin yang lain lagi,” jelasnya.

Keempat, memahami PT Perorangan. Menurut Leo, PT Perorangan memang diperuntuk kepada pelaku UMKM dimana PT bisa didirikan oleh satu orang, tidak ada keharusan dengan akta notaris, tidak ada ketentuan minimal modal dasar, mengisi pernyataan pendirian, memahami adanya batasan-batasan untuk PT dengan satu orang pendiri, dan tidak ada organ dewan komisaris dan RUPS.

Tags:

Berita Terkait