Astrid Abina Sihombing, Selalu Percaya Diri dalam Menekuni Profesi In House Counsel
Women In Law Stories

Astrid Abina Sihombing, Selalu Percaya Diri dalam Menekuni Profesi In House Counsel

Sempat menjadi advokat di SSEK Legal Counsultants selama enam tahun, Astrid Abina Carolin Sihombing berani mengambil langkah baru untuk menjajal profesi sebagai in house counsel sejak 2011 hingga sekarang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 1 Menit
SVP, Head of Legal di PT Visionet Internasional, Astrid Abina Carolin Sihombing.
SVP, Head of Legal di PT Visionet Internasional, Astrid Abina Carolin Sihombing.

Astrid Abina Carolin Sihombing melewati perjalanan panjang sebelum akhirnya berlabuh sebagai in house counsel. Saat ini, Astrid menjabat sebagai SVP, Legal of Head di PT Visionet International atau OVO. Sebelum menekuni profesi in house counsel, wanita berdarah Batak ini sempat menjalani karier sebagai advokat di SSEK Legal Counsultants selama enam tahun, terhitung 2005 hingga 2011. Namun alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini mengambil langkah baru untuk menjajal profesi sebagai in house counsel sejak 2011 hingga saat ini.

Astrid pernah menjabat sebagai General Counsel for Indonesia di PT Yahoo Indonesia dalam periode 2011-2015. Kemudian karir in house counsel dilanjutkan ke PT Tokobagus (OLX Indonesia) dari 2015-2017. Sebelum berkarir di OVO, Astrid menghabiskan masa baktinya di PT Sectoor Indonesia (STI) sebagai iDirector of Legal and Compliance.

Dalam satu kesempatan Hukumonline mewawancarai Astrid. Sebagai salah satu in house counsel perempuan berprestasi yang bekerja di perusahaan ternama, Astrid menceritakan bagaimana pentingnya peran in house counsel dalam membantu perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Berikut petikan wawancara Hukumonline bersama Astrid Abina Sihombing:

Tags:

Berita Terkait