Asyiknya Berbincang dengan Dosen-Dosen Muda Hukum Pidana
Seminar Mahupiki 2019:

Asyiknya Berbincang dengan Dosen-Dosen Muda Hukum Pidana

Seminar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi yang diselenggarakan di FH UI menjadi ajang munculnya akademisi muda yang menggeluti hukum pidana.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Beberapa dosen muda hukum pidana yang hadir dalam seminar Mahupiki 2019 dari berbagai perguruan tinggi. Foto: MYS
Beberapa dosen muda hukum pidana yang hadir dalam seminar Mahupiki 2019 dari berbagai perguruan tinggi. Foto: MYS

Sambll memegang secangkir kopi, Mahmud Mulyadi bercerita tentang kisah-kisah klasik, sebagian yang tercantum dalam al-Qur’an, yang berkaitan dengan awal mula pidana. Bagi dosen nyentrik bergelar doktor ilmu hukum itu, ilmu hukum pidana adalah ilmu yang paling murni. Kisah penolakan iblis untuk bersujud, sebagaimana digambarkan dalam Kitab Suci, berbuah pidana berupa pengusiran dari surga.

Beberapa dosen berdiri mengelilingi dan serius mendengarkan cerita Mahmud. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini mengatakan senang berbagi dengan dosen-dosen muda lain. “Bagi saya, belajar pidana itu mendekatkan seseorang kepada Sang Pencipta,” ujarnya.

Beberapa menit sebelumnya, Mahmud tampil sebagai salah seorang pembicara dalam sesi seminar yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (19/2). Ia tampil bersama Guru Besar Hukum Pidana FH UI Harkristuti Harkrisnowo, dan aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun.

Selama dua hari (18-19/2), Mahupiki menggelar seminar yang menampilkan sejumlah akademisi senior pidana dan kriminologi. Sebut misalnya Andi Hamzah, Muladi, Romli Atmasasmita, Alwi Danil, Topo Santoso, Chairul Huda, Muhammad Mustofa, dan Adrianus Meliala. Beberapa pejabat penegak hukum pun hadir seperti Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Erwanto Kurniadi. Ketua Mahkamah Agung, HM Hatta Ali menjadi pembicara kunci dalam seminar ini.

(Baca juga: Ketua MA: Penasihat Hukum/Terdakwa Paling Banyak Ajukan PK Perkara Korupsi).

Tetapi, seminar ini juga menjadi ajang munculnya dosen-dosen muda pidana yang menjadi harapan untuk tampil menggantikan akademisi senior. Beberapa di antaranya tampil sebagai pemakalah. Nani Mulyati, misanya, dosen muda pidana dari Universitas Andalas Padang, tampil mempresentasikan makalah tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Dosen kelahiran 9 Agustus 1982 ini telah menyelesaikan studi doktor hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ali Dahwir, doktor ilmu hukum yang sehari-hari menjadi dosen Universitas Palembang, memaparkan materi tentang konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Beberapa dosen muda lain yang selama ini menggeluti isu korupsi juga tampil presentasi. Sejak Indonesia merdeka banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi ‘penyakit’ itu tak kunjung sembuh. Ketika melewati bangku kuliah, Dahwir punya kesempatan untuk menekuni persoalan-persoalan korupsi dilihat dari ilmu hukum pidana. Selain itu, hukum pidana terus berkembang sesuai perkembangan masyarakat. “Tindak pidana semakin banyak, dan semakin bervariasi modus operandinya,” kata dosen lulusan S3 Universitas Sriwijaya, Palembang itu.

Ada juga yang menjadikan pertemuan tahunan Mahupiki ini sebagai ajang belajar dari para senior hukum pidana. “Silaturrahmi dengan para senior itu penting untuk mendapatkan pengetahuan dan membangun jaringan,” kata Daddy Fahmanadie. “Intelektual penting untuk sering berkumpul,” sambung dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait