Atasi Dampak Corona, Stimulus Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis
Berita

Atasi Dampak Corona, Stimulus Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis

Salah satunya adalah relaksasi perbankan terkait NPL.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

 

“Terutama kredit motor ojek online, jangan melakukan penagihan dengan debt collector selama kita tangguhkan pembayaran pos bunga dan pokoknya,” kata Ketua OJK, Wimboh Santoso.

 

Kedua, relaksasi perbankan khusunya sektor kredit. Wimboh mengatakan, pemerintah memberikan ruang restrukturisasi utang dan keleluasaan kepada perbankan untuk melakukan relaksasi terkait non performing loan atau kredit macet. Relaksasi yang diberikan oleh OJK adalah dengan mengurangi pilar dalam penilaian NPL yang sebelumnya 3 pilar menjadi 1 pilar saja yakni ketepatan dalam membayar utang. Sementara untuk pinjaman dibawah Rp10 miliar termasuk buruh, diperbolehkan merestruktur utang dengan penundayaan pembayaran bunga dan pokok paling lama selama 1 tahun.

 

“OJK memberikan keleluasaan kepada para pengusaha untuk melakukan relaksasi dalam perhitungan NPL, otomatis ruang gerak sudah sempit tidak bisa ditambah modal kemana-mana. Merelaksasi NPL dari 3 pilar menjadi 1 pilar yakni hanya ketepatan membayar saja dan ini nasabah dengan platform sampai dengan Rp 30 miliar. Lebih dari itu bisa direstruktur manjadi lancar. Dibawah Rp10 miliar termasuk buruh, langsung diperbolehkan di restruktur dengan penundaan bayar bunga dan pokok sampai 1 tahun, termasuk UKM dan KUR,” kata Wimboh.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

Ketiga, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); (ii) Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; (iii) Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan (iv) Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

 

Keempat, adanya relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.  Airlangga mengatakan kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2020.

 

“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait