“Ini merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, transparan, aspiratif, komunikatif, efisien dan efektif,” ujar Tjahjo sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat (20/5).
Menurutnya, peluncuran sistem ini merupakan wujud dari keinginan negara untuk hadir dalam setiap nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tjahjo mengatakan, sistem ePerda ini memiliki sejumlah manfaat baik bagi penyelenggara negara maupun masyarakat. Manfaat pertama, sistem ini merupakan bentuk wujud pembinaan intensif dari Kemendagri kepada pemerintah daerah dalam ruang fasilitasi dua arah pusat dan daerah.
Sistem ini berjalan tanpa batasan ruang dan waktu serta terdokumentasi dalam sistem pengarsipan Rancangan Produk Hukum Daerah yang sistematis dan mudah diakses. Manfaat kedua, lanjut Tjahjo, terdapatnya register rancangan peraturan daerah berbasis elektronik.
Untuk manfaat ketiga, dengan adanya sistem ini dapat membuka ruang publik untuk mengkritisi setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ditetapkan, diundangkan dan diimplementasikan Perda. Selain itu, sistem ini juga mewujudkan mewujudkan transparansi dalam setiap kebijakan pemerintahan daerah.
Tjahjo menjelaskan, ePerdasebagai suatu sistem komunikasi berbasis elektronik perda in my hand terhubung dengan wadah fasilitasi yang diberikan oleh Kemendagri terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari e-register, e-fasilitasi (live chat), dan e-konsultasi publik (live chat).
”Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efisien dan efektif sejak pada saat proses perencanaan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah sampai dengan ditetapkan, diundangan dan diimplementasikannya,” ujar Tjahjo.
Ia berharap, dengan hadirnya sistem konsultasi hukum berbasis elektronik ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dapat mengoptimalkan pembinaan perda/perkada berbasis sistem elektronik yang mudah, murah, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan itu, masyarakat juga diharapkan bisa mengkritisinya melalui ruang publik.
”Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” tambahnya.
Di sisi lain, Tjahjo menilai, berlakunya ePerda dapat membantu mengurangi perda-perda bermasalah. Alasannya karena perangkat ini mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan kritik serta masukan terhadap perda-perda yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Bisa (mengurangi perda bermasalah). Ini menggerakan masyarakat untuk aktif. Pemerintah sudah sediakan perangkatnya, tinggal mereka aktif,” kata Tjahjo.
Melalui ePerda ini, lanjut Tjahjo,masyarakat bisa mengakses secara mandiri dan memantau proses penyusunan rancangan peraturan. Pihak lain, seperti calon investor yang punya kepentingan berinvestasi juga bisa langsung mengurusnya. Misal dengan proses perizinannya, retribusi daerah dan potongan-potongannya.
Dalam launching ePerda ini, Tjahjo juga melangsungkan video conference dengan tiga provinsi yakni, Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Utara (Sulut), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian, sejumlah pakar seperti Ryaas Rasyid, Djohermansah, Siti Zuhro, dan Jay Kristiadi juga sempat dialog dengan Gubernur Jatim dan Sulut, serta Wagub Kalsel.