Aturan bagi Protokoler Pejabat
Terbaru

Aturan bagi Protokoler Pejabat

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Protokoler rombongan mobil dinas pejabat mengakibatkan kemacetan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada saat arus mudik beberapa waktu yang lalu. Kemacetan tersebut terjadi saat rombongan mobil dinas menunggu di pintu kedatangan yang seharusnya dapat menunggu di parkiran.

Pejabat tersebut disinyalir merupakan salah seorang prajurit TNI AD yang akibatnya mengganggu kenyamanan pengendara lainnya yang berada di sekitar Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari foto yang beredar di media sosial, rombongan mobil dinas TNI AD menutup dua jalur bus dan hanya menyisakan satu jalur bagi kendaraan lain, hal ini membuat jalanan tersendat dan menimbulkan macet panjang.

Prajurit TNI AD yang menggunakan petugas protokoler penjemputan di bandara harus mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keprotokolan Dinas.

Baca Juga:

Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Undang-Undang No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait