Aturan Baru Menkeu, Insentif Pajak Sektor Farmasi Diperpanjang
Berita

Aturan Baru Menkeu, Insentif Pajak Sektor Farmasi Diperpanjang

Berlaku hingga Desember 2021.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120,61 triliun terkait insentif perpajakan. Insentif dimaksud berupa PPh 21 DTP sebesar Rp39,66 triliun (termasuk cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu insentif Rp14 triliun); pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun; pengurangan Angsuran PPh 25 Rp14,40 triliun; pengembalian Pendahuluan PPN Rp5,80 triliun; penurunan Tarif PPh Badan Rp20 triliun; dan stimulus Lainnya Rp26 triliun (cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu).

Untuk mengukur tingkat efektifitas insentif perpajakan, Nufransa mengaku jika pihaknya melakukan survei kepada 12.822 Wajib Pajak Strategis yang dilakukan pada 22 Juli s.d. Agustus 2020. Mayoritas pengisi survei merupakan pengambil keputusan/manajerial, yaitu pemilik usaha, direktur, komisaris, manajer (61%).

Hasil uji keterwakilan berdasarkan parameter komposisi besaran kelompok omzet, lokasi geografis, dan sektor usaha menunjukkan bahwa responden survei merupakan representasi yang sangat baik dari target populasi (WP Strategis). (Baca Juga: Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya)

Hasilnya, sebanyak 73 persen responden mengetahui bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak. Sebagian besar responden yang tahu ada program stimulus pajak mendapatkan informasi melalui Situs DJP (63%), Portal Berita Online (53%), dan media sosial (44%).

Dari 9.414 responden yang tahu bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak, diberikan pertanyaan lanjutan tentang jenis stimulus apa saja yang diketahui, dimana setiap responden diperbolehkan memilih lebih dari satu pilihan tentang stimulus mana yang mereka tahu.

Sebanyak 81% responden memilih stimulus PPh Ps 21 DTP (dalam kombinasi pilihannya) sebagai stimulus yang paling diketahui, diikuti dengan Pengurangan PPh Ps 25 (70%), dan PPh Final UMKM DTP (46%), Pembebasan PPh 22 Impor (33%), dan Relaksasi Restitusi PPN (28%).

Tags:

Berita Terkait