Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan
Terbaru

Aturan Baru Pembuatan Dokumen Kependudukan

Aturan baru mengenai pembuatan e-KTP baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pencatatan nama. Tidak hanya e-KTP, Kemendagri juga memberlakukan peraturan tersebut terhadap semua jenis pembuatan dokumen kependudukan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penerapan teknologi e-KTP merupakan sistem kependudukan terbaru yang sudah diterapkan oleh pemerintah dalam menunjang sistem operasional dan hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang tersebut menjelaskan, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan. Nomor Induk Kependudukan dalam identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Pasal 101 huruf (a) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat pada tahun 2012 yang lalu.

Undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK Secara Nasional. Penerapan e-KTP secara nasional dimulai penerapannya pada awal tahun 2010 hingga akhir tahun 2012 silam.

Baca Juga:

Pada awal tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perubahan UU tersebut terdapat beberapa poin yang berkenaan dengan pelaksanaan teknis penerapan e-KTP.

Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk di dalamnya, e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Tags:

Berita Terkait