Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Berita

Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Presiden Jokowi menerbitkan PP 46/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. PP ini sekaligus mencabut Perpres 37/2010.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 10 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. PP ini diteken dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten,” tulis situs Setkab yang dikutip pada Kamis (27/8).

Menurut PP ini, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri, yang dilakukan untuk: a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten. (Baca Juga: Inilah Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah)

Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten: a. telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau b. dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

“Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten,” bunyi Pasal 5 Ayat (2).

Tags:

Berita Terkait