Aturan Hukum Ahli Waris Tolak Warisan dan Prosedur Menolak Warisan
Terbaru

Aturan Hukum Ahli Waris Tolak Warisan dan Prosedur Menolak Warisan

Jika seseorang menolak warisan yang diberikan kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Hukum Ahli Waris Tolak Warisan dan Prosedur Menolak Warisan
Hukumonline

Warisan merupakan suatu bentuk hak maupun kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Banyak kasus di mana, pembagian warisan sangat dinantikan bahkan menjadi objek sengketa di Pengadilan, namun tidak jarang ada ahli waris yang enggan untuk menerima warisan yang diwariskan kepadanya.

Seseorang dapat menerima dan menolak warisan yang diberikan kepadanya. Mengutip Pasal 1045 KUHPerdata, menjelaskan bahwa tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Jika seseorang menolak warisan yang diberikan kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum warisannya itu terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata.

Baca Juga:

Wewenang ahli waris untuk dapat menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktunya. Hal ini berarti kapan saja setelah warisan terbuka, ahli waris dapat menyatakan penolakannya.

Pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap harta warisan tersebut berhak untuk mengajukan gugatan terhadap ahli waris untuk menyatakan sikapnya. Dalam hal ini, ahli waris yang bersangkutan diberikan jangka waktu untuk mengajukan hak berpikir.

Ahli waris dapat melakukan inventarisir maupun pertimbangan terhadap harta warisan tersebut selama empat bulan terhitung sejak pernyataan hak berpikir itu diajukan. Jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang oleh hakim dikarenakan hal-hal yang mendesak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait