Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?
Terbaru

Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?

Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih menjadi isu sensitif di Indonesia. Baru-baru ini selebritas Deddy Corbuzier mengundang pasangan sesama jenis di kanal YouTube-nya, sehingga memunculkan polemik masyarakat. Tayangan tersebut dinilai tidak layak dipertontonkan dan dituding mendukung LGBT yang jelas dilarang di Indonesia.

Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini. Masyarakat yang pro terhadap LGBT menyatakan bahwa negara dan masyarakat tidak seharusnya mendiskriminasikan laki-laki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis, maupun pecinta sesama jenis. Diskriminasi orientasi seksual ini dinilai mencoreng hak asasi manusia yang harus dihargai.

Sedangkan, masyarakat yang kontra terhadap LGBT menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk ke dalam konsepsi hak asasi manusia, sehingga negara dan masyarakat harus saling bahu-membahu melakukan upaya penghentian terhadap muncul dan berkembangnya LGBT di Indonesia, yang dinilai akan membahayakan generasi mendatang.

LGBT merupakan perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat. Penyimpangan sosial tersebut terjadi akibat adanya orientasi seksual.

Baca Juga:

Orientasi seksual merupakan kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada laki-laki, perempuan, atau kombinasi keduanya.

Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.

Tags:

Berita Terkait