Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?
Terbaru

Aturan Hukum LGBT di Indonesia, Bisa Dipidana?

Permasalahan LGBT terus menjadi polemik lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal ini.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Larangan pada pasal tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP dengan batasan usia, yaitu hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun.

Selain itu, Pasal 495 ayat (1) RUU KUHP memuat sanksi pidana. Pidana yang dijeratkan semula pidana penjara paling lama 5 tahun, menjadi pidana penjara paling lama 9 tahun.

Di dalam perkembangannya, terdapat tambahan ayat baru berupa ancaman pidana tersebut tidak hanya berlaku pada perbuatan cabul dibawah umur, namun juga terhadap seseorang yang melakukan perbuatan cabut terhadap orang berusia diatas 18 tahun.

Namun, usulan mengenai ancaman pidana penjara terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun masih belum disetujui oleh berbagai fraksi. Berbagai pihak menyatakan kontra lantaran negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Sementara, LGBT tidak bisa terus berlindung dibalik hak asasi manusia yang mana hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Banyaknya pendapat mengenai pelaku LGBT harus dikenakan pidana menimbulkan berbagai polemik. Mengenai kriminalisasi atau ancaman tuntutan penjara dan sanksi setidaknya harus didasari oleh dua kriteria, yaitu:

1.      Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat

2.      Perbuatan tersebut amoral

LGBT dapat digolongkan pada kriteria amoral yaitu perbuatan cabul LGBT, namun harus dapat memperhitungkan pembuktiannya, definisi yang jelas, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perbuatan cabul LGBT.

Selain itu harus jelas sarana hukum lainnya yang dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam mengatasi perilaku LGBT, serta pembentuk undang-undang juga harus dapat memastikan berlakunya larangan terhadap perbuatan cabul LGBT sejalan dengan pandangan moral yang berlaku di tengah masyarakat.

LGBT juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Tags:

Berita Terkait