Aturan Hukum Mengubah Warna Kendaraan Agar Tidak Ditilang
Terbaru

Aturan Hukum Mengubah Warna Kendaraan Agar Tidak Ditilang

Perubahan warna kendaraan berkaitan erat dengan surat kendaraan yang merupakan bukti registrasi yang sah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Hukum Mengubah Warna Kendaraan Agar Tidak Ditilang
Hukumonline

Merubah warna kendaraan sering dilakukan ketika warna kendaraan telah pudar dan pemilik kendaraan ingin mengganti warna kendaraannya. Namun, sebelum mengganti warna kendaraan perlu diketahui beberapa aturan agar kendaraan tidak di tilang.

Perubahan warna berkaitan erat dengan surat kendaraan yang merupakan bukti registrasi yang sah. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Registrasi tersebut termasuk juga didalamnya mengenai perubahan warna kendaraan. Mengenai warna kendaraan ini, dikuatkan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 37 ayat 1 dijelaskan, salah satu data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah warna dan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraan sehingga menyebabkan perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini disebabkan karena kendaraan tidak diregistrasi dan tidak diidentifikasi ulang.

Atas hal ini, pemilik kendaraan yang terkena razia akan ditilang terkait perbedaan warna kendaraan dengan apa yang tertulis di STNK. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 dengan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tags:

Berita Terkait