Mengubah warna kendaraan harus melalui izin, karena akan berhubungan dengan pengubahan data di dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Perizinan perubahan warna kendaraan harus melalui Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam Pasal 64.
Pasal tersebut menjelaskan, registrasi perubahan warna kendaraan secara langsung akan mengubah identitas kendaraan dan pemiliknya. Selain itu mengenai registrasi perubahan warna kendaraan juga terdapat di dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat 1 dan 2.
Aturan Kapolri tersebut memuat bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, registrasi yang dimaksud yaitu:
1. Registrasi kendaraan bermotor baru
2. Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
3. Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor
4. Registrasi pengesahan kendaraan bermotor
Mengenai prosedur perubahan warna kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat melakukan tahapan berikut:
1. Pemilik kendaraan membuat atau meminta surat tentang perubahan warna dari bengkel
2. Dilakukan cek fisik kendaraan oleh kepolisian
3. Mengisi formulir perubahan warna kendaraan bermotor di Polda atau Polres penerbit BPKB dan STNK kendaraan bermotor yang bersangkutan dengan membawa kendaraan
4. Membayar biaya administrasi
5. Surat izin akan diterbitkan dengan STNK baru dan perubahan warna akan dicatat di BPKB
Oleh sebab itu, sebelum mengubah warna kendaraan dan menggunakannya di jalan raya, hendaknya pemilik kendaraan harus mengurus surat-surat terkait. Hal ini untuk mencegah tindakan kriminal penipuan atau pencurian dengan penggantian warna kendaraan bermotor tersebut.