Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia
Terbaru

Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia

Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di Indonesia, minum alkohol tidak dilarang. Namun, ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Syarat bagi peminum alkohol yaitu:

1. Harus cukup umur

2. Tidak mengkonsumsi alkohol di Aceh

3. Alkohol lokal hanya untuk acara khusus

4. Pembeli dan peminum alkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk

5. Tidak minum alkohol di supermarket atau pasar

6. Tidak minum alkohol saat mengemudi

7. Tidak menawarkan alkohol pada anak di bawah umur

8. Tidak diizinkan minum alkohol saat bekerja

9. Tidak meminum alkohol di sekolah

10. Tidak minum alkohol di tempat ibadah

11. Tidak minum alkohol di tempat umum

12. Tidak diizinkan dicampur dengan minuman lain

Terkait dengan penjualan minuman alkohol turut diatur, dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, bahwa minuman alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang dekat dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.

Mengacu hal ini, minuman alkohol hanya dapat diperjualbelikan di hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait