Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha
Terbaru

Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha

Perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi yang mengatur serta bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Izin harus memenuhi unsur-unsur keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga izin sebagai bentuk keputusan tata usaha negara merupakan salah satu dimensi relasi yuridis antara pemerintah dan warganya.

Namun, di sisi lain perizinan merupakan sebuah kewenangan pemerintah yang perwujudannya dalam bentuk pengaturan. Pengaturan perizinan dapat berupa pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan.

Implikasinya adalah, jika persyaratan, kewajiban, dan larangan yang dimintakan dalam izin tidak terpenuhi, maka akan berdampak pada izin itu sendiri. Salah satu bentuk tidak terpenuhinya persyaratan, kewajiban, dan larangan itu adalah terjadinya pelanggaran yang berujung pada sanksi hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang melakukan pelanggaran.

Perizinan hadir sebagai upaya mengatur kegiatan-kegiatan yang memiliki peluang menimbulkan gangguan pada kepentingan umum. Mekanisme perizinan yaitu melalui penerapan prosedur ketat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan suatu pemanfaatan lahan.

Perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi mengatur dan bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah, yaitu merupakan mekanisme pengendalian administratif terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Masing-masing peraturan perizinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, maka dalam proses penerapannya harus memperhatikan peraturan perundangan yang menjadi dasarnya.

Saat terjadi pelanggaran perizinan, maka pemerintah sebelum menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintahan, harus mengkaji secara cermat fakta pelanggaran hukumnya dengan membedakan dua jenis, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait