1. Pelanggaran yang tidak bersifat substansial
2. Pelanggaran yang bersifat substansial
Dalam proses penetapan sanksi paksaan pemerintahan, harus didahului dnegan surat peringatan tertulis yang dituangkan dalam surat keputusan tata usaha negara.
Surat tersebut berisi, peringatan definitif, menyebutkan organ berwenang, ditujukan pada orang yang tepat, ketentuan yang dilanggar jelas, pelanggaran harus jelas, peringatan harus memuat penentuan jangka waktu, pemberian beban jelas dan seimbang, pemberian beban tanpa syarat, beban mengandung pemberian alasannya, dan peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.