Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha
Terbaru

Aturan Hukum Pencabutan Izin Usaha

Perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi yang mengatur serta bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Pelanggaran yang tidak bersifat substansial

2.      Pelanggaran yang bersifat substansial

Dalam proses penetapan sanksi paksaan pemerintahan, harus didahului dnegan surat peringatan tertulis yang dituangkan dalam surat keputusan tata usaha negara.

Surat tersebut berisi, peringatan definitif, menyebutkan organ berwenang, ditujukan pada orang yang tepat, ketentuan yang dilanggar jelas, pelanggaran harus jelas, peringatan harus memuat penentuan jangka waktu, pemberian beban jelas dan seimbang, pemberian beban tanpa syarat, beban mengandung pemberian alasannya, dan peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.

Tags:

Berita Terkait