Aturan Hukum Perawat yang Melanggar Privasi Pasien
Terbaru

Aturan Hukum Perawat yang Melanggar Privasi Pasien

Perlindungan hukum atas kerahasiaan dan hak privasi pasien tentang informasi penyakit pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pasien.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam pelaksanaan praktik tenaga kesehatan, kerap ditemukan berbagai tindakan keperawatan yang tidak sesuai dengan kode etik, salah satunya privasi pasien. Perlindungan hukum atas kerahasiaan dan hak privasi pasien tentang informasi penyakit pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pasien.

Dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tentang hak dan kewajiban pasien Pasal 29 ayat m menjelaskan, rumah sakit wajib melindungi dan menghormati hak dan pasien. Selanjutnya dalam ayat i dijelaskan bahwa pasien mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

Privasi pasien bersifat umum dan berlaku untuk setiap orang. Setiap orang berhak untuk tidak dicampuri urusan pribadinya oleh orang lain tanpa persetujuannya.

Tindak pidana oleh tenaga kesehatan dapat terjadi apabila dalam praktik pelayanan kesehatan, setiap orang yang bukan tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan itu sendiri melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 86 UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan jenis-jenis perbuatan yang dilakukan, yaitu:

1. Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin.

2. Tenaga kesehatan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau kematian.

3. Tenaga kesehatan menjalankan praktik tanpa memiliki STR sementara

4. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin.

5. Setiap tenaga kesehatan warga negara asing uang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP.

Perawat merupakan profesi yang lekat dengan masyarakat, oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya seorang perawat harus memegang kode etik profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi.

Sanksi bagi perawat yang melakukan kesalahan dan melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman berupa teguran secara lisan, denda administratif, hingga pencabutan izin profesi.

Tags:

Berita Terkait