Aturan Hukum Perawat yang Melanggar Privasi Pasien
Terbaru

Aturan Hukum Perawat yang Melanggar Privasi Pasien

Perlindungan hukum atas kerahasiaan dan hak privasi pasien tentang informasi penyakit pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pasien.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Hukum Perawat yang Melanggar Privasi Pasien
Hukumonline

Perawat yang melanggar kode etik tenaga kesehatan kembali terjadi dan menjadi perbincangan publik. Hal ini menimpa salah seorang mahasiswa keperawatan yang mengunggah konten di salah satu platform media sosial. Ia membagikan sebuah video singkat miliknya yang dianggap bernada pelecehan seksual.

Unggahan video tersebut menjelaskan seorang mahasiswa keperawatan memasang kateter atau alat saluran buang air pada pasien pria yang seumuran dengannya. Video ini dikecam berbagai pihak lantaran sang perawat telah melanggar privasi pasien yang tidak seharusnya diumbar apalagi di media sosial.

Di dalam daftar pelanggaran kode etik keperawatan, terdapat beberapa pelanggaran kode etik keperawatan yang bersifat ringan hingga berat, di antaranya:

Baca Juga:

1. Tidak mengenakan pakaian perawat dengan atribut lengkap saat bertugas

2. Pergi atau pulang lebih awal tidak pada jam yang seharusnya tanpa keterangan

3. Kerap berbohong

4. Tidak cermat dalam bekerja

5. Tidak tertib saat bekerja

6. Tidak mempunyai tenggang rasa terhadap teman sejawat

7. Melakukan tindakan yang menyebabkan kehormatan atau martabat rumah sakit maupun kedinasan tercoreng

8. Melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi

9. Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan barang, uang, surat, dan lainnya milik rumah sakit

10. Menggunakan atau menjual belikan barang maupun dokumen rumah sakit secara ilegal

Terkait konten yang dibagikan, mahasiswa keperawatan tersebut telah menyebarkan informasi mengenai penyakit pasien tanpa sepengetahuan pasien yang merupakan perbuatan melawan hukum. Pasien pun dapat menggugat maupun menuntut ganti rugi, bahkan yang menyebarkannya dapat dituntut hukum pidana.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Sementara itu juga harus diiringi dengan mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Tags:

Berita Terkait