Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan
DNI:

Aturan Investasi Minuman Beralkohol akan Dilonggarkan

Padahal DPR sudah mulai membahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit

Cuma, semangat RUU ini bisa jadi agak berbeda dengan relaksasi yang sekarang digagas Pemerintah. RUU Pengaturan Minuman Beralkohol justru ingin memperketat pengawasan dan perizinan minuman beralkohol.

Anggota Badan Legislasi DPR, Harry Witjaksono, mengatakan selama ini aturan tentang minuman beralkohol tersebar di beberapa peraturan. Diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Permen Perindustrian No. 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Standar lingkungan

Berkaitan dengan bidang lain, yakni wisata alam dan distribusi film, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu mengatakan masih membahas beberapa sektor yang akan direlaksasi dan sektor yang akan digolongkan menjadi bagian dari Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Itu memang diusulkan dan akan dipelajari dampaknya seperti apa,” kata Mari Elka.

Terkait distribusi film, hal yang perlu diperhatikan adalah design distribusi. Sementara investasi wisata alam, lanjut Mari, investasi pada sektor ini harus dipastikan memenuhi standar-standar lingkungan. Tak hanya menyoal distribusi film saja. Mari juga berharap investasi asing masuk ke sektor perfilman, baik itu lokasi syuting, bekerja sama dengan produser dalam negeri maupun menjadi angel investor. “Menjadi investor dalam sektor film itu diperlukan angel investor. Karena sektor ini high risk, kalau filmnya hits, high return juga,” ujarnya.

Sementara itu President and CEO Nusantara Infrastructure, Danni Hasan menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka lima sektor yang sebelumnya tertutup dalam DNI. Tetapi ia menegaskan, pengelolaan lima sektor tersebut oleh pihak asing hanya sebatas operation. “Kepemilikan beda. Kebanyakan airport di dunia, misalnya Sidney dan Inggris itu yang operasikan Spanyol. Jadi tidak mesti dioperasikan lokal,” kata Danni.

Tak hanya Indonesia yang akan membuka sektor bandara untuk kepemilikan asing. Dubai misalnya, sudah dimiliki asing hingga 75 persen. Selain itu, kata dia, pengelolaan oleh pihak asing akan meningkatkan produktivitas Bandar udara, orientasi ekonomi lebih baik serta konektivitas juga akan menjadi lebih baik. “Kalau dikeloa oleh asing, Garuda Indonesia bisa pergi kemana saja,” pungkas Danni Hasan.

Tags:

Berita Terkait