Aturan Kolektif Kolegial KPK Dinyatakan Konstitusional
Berita

Aturan Kolektif Kolegial KPK Dinyatakan Konstitusional

Pemohon menilai putusan ini hanya untuk menyenangkan KPK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

“Jika hanya diberikan kepada seorang ketua atau keputusan mayoritas anggota pimpinan akan dikhawatirkan adanya kesalahan, kekeliruan, atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain di luar KPK,” lanjut Arief.

Menurut Mahkamah kasus-kasus tertentu yang ditangani KPK yang pengambilan keputusannya harus disetujui seluruh pimpinan KPK merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang bersifat terbuka (opened legal policy). Karenanya, kewenangan kolektif kolegial tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan seperti didalilkan para pemohon.,

“Kepemimpinan kolektif kolegial KPK justru demi kepastian hukum dan menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya.”

Usai persidangan kuasa hukum pemohon, Windu Wijaya menilai putusan ini bermuatan politis yang hanya untuk menyenangkan KPK dan agar dikesankan MK dianggap mencintai KPK. “Saya kecewa dengan putusan ini, putusan ini hanya asal KPK senang biar MK dianggap baik oleh KPK,” sindirnya.

Dia tegaskan kewenangan kolektif kolegial itu justru tidak memberikan kepastian hukum, tidak memberikan percepatan bagi bangsa ini untuk memberantas korupsi. Salah satu kasusnya saat ditundanya penetapan Anas sebagai tersangka lantaran Busyro belum setuju. Hal ini dinilai menghambat pemberantasan korupsi.

“Seharusnya keputusan itu diambil berdasarkan bukti yang cukup, bukan lagi menunggu keputusan yang bersifat kolektif kolegial,” tegasnya.

Tags: