Aturan Lengkap Tilang Elektronik di Jalan Tol
Terbaru

Aturan Lengkap Tilang Elektronik di Jalan Tol

ETLE telah disosialisasikan dari awal Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 dan resmi berlaku mulai 1 April 2022.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Peringatan tilang elektronik jalan protokol di Jakarta. Foto: RES
Peringatan tilang elektronik jalan protokol di Jakarta. Foto: RES

Pelaksanaan tilang merupakan denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Pengadilan bersama Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara tilang atau pelanggaran lalu lintas.

Amanat tersebut tertuang di dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya. Di UU sebelumnya, yakni UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan untuk terwujudnya pembangunan dan nasional dari hasil penjabaran Pancasila, alat transportasi untuk perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya haruslah memperhatikan aspek lingkungan. Sebab dengan adanya transportasi dapat berperan penting pada semua aspek kehidupan berbangsa, baik itu aspek kesatuan, persatuan bangsa, dan negara maupun aspek ekonomi.

Dalam batang tubuh undang-undang terdapat sejumlah tujuan yang hendak dicapai dari penilangan lalu lintas, di antaranya:

  1. Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh perstauan dan kestauan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
  2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
  3. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:

National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk, menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol yang berlaku mulai hari ini Jum’at, 1 April 2022.

ETLE bekerja mengawasi kendaraan sepanjang 24 jam dan akan melakukan penindakan capture atau menangkap. Pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Lalu Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalur yang mengatur soal batas muatan pada kendaraan. Sanksi dari pelanggaran tersebut berupa kurungan dan denda Rp500 ribu.

Tags:

Berita Terkait