Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Segera Direvisi
Utama

Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Segera Direvisi

Dari sebelumnya 14 menjadi 10 hari dan 10 menjadi 7 hari. Aturan masa karantina itu diharapkan diberlakukan tegas bagi WNI dan WNA yang bepergian dari luar negeri, serta ada sanksi tegas yang menyalahi aturan durasi masa karantina.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi karantina
Ilustrasi karantina

Kebingungan sebagian masyarakat soal penerapan aturan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) ataupun Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bepergian dari luar negeri akhirnya terjawab. Sebab, aturan yang mengharuskan WNA dan WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri maksimal menjalani masa karantina 14 hari diubah menjadi 10 hari dan maksimal 10 hari diubah menjadi 7 hari. Karenanya, pemerintah bakal segera melakukan revisi aturan yang ada.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Letjen TNI) Suharyanto mengakui adanya perubahan aturan masa karantina. Dia mengakui selama ini pengaturan bagi pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam dua aturan. Pertama, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas No.26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Keputusan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 tentang  Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pengaturan durasi masa karantina dalam SK Kasatgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 ini baru resmi diteken Kasatgas pada Sabtu (1/1/2022) pekan lalu.

Dalam Diktum Kedua SK Kasatgas Penanganan Covid-19 1/2022 menyebutkan, “Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA angka 1”.

Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) itu mengatakan pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri diatur dengan berbagai moda dalam SK Satgas Penanganan Covid-19 1/2022 itu. Namun berselang dua hari, ketentuan durasi masa karantina bakal diperbaharui dilonggarkan menjadi 7-10 hari. (Baca Juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8 x 24 Jam)

Tags:

Berita Terkait