Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

Secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Sementara, Kementerian Sekretariat Negara berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dapat segera berdampak terhadap pemulihan perekonomian sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa.

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

Eddy mengatakan 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

 

Tags:

Berita Terkait