Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit
Terbaru

Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit

Harta gono gini adalah harta bersama milik suami-istri yang diperoleh selama mereka berdua dalam perkawinan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit
Hukumonline

Harta gono gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Istilah harta gono gini tidak dikenal dalam hukum. Namun jika merujuk pada definisi tersebut, maka harta gono gini dikenal dengan istilah harta bersama.

Dalam praktiknya, harta gono gini dibahas ketika terjadi perceraian. Merujuk pada penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam menjelaskan, harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami-istri selama dalam perkawinan berlangsung.

Baca Juga:

Harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk uang, kendaraan atau barang lain yang diberikan kepada suami-istri atau dibeli oleh suami-istri dari uang mereka berdua, atau  tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu.

Harta lainnya yang termasuk ke dalam harta bersama adalah terkait dengan perolehan harta yang didapatkan dengan cara tunai maupun kredit, status kreditnya pun tetap menjadi harta bersama.

Dalam beberapa kasus, terdapat sejumlah pasangan suami-istri yang ternyata masih memiliki harta bersama yang masih dikredit di bank. Terkait hal ini, biasanya diselesaikan dengan cara diskusi antar suami-istri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait