Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (9/8/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai penempatan khusus anggota Polri yang diduga langar etik diatur Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 hingga LBH bakal gugat Perkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Yuk, kita simak ringkasannya!
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan penempatan kelima anggota Polri di tempat khusus itu dalam kasus tewasnya Brigadir J sudah sesuai aturan internal Polri. Hal itu diatur Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang belum lama diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu saat mencuatnya kasus Brotoseno. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Penolakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta tak hanya disuarakan pelaku bisnis pariwisata lokal dan masyarakat di Labuan Bajo tapi juga organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNP). Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin, mengatakan peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo itu menunjukan “wajah asli” Proyek Strategis Nasional (PSN) atau KSPN yang diklaim pemerintah sebagai instrumen baru pembangunan ekonomi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Salah seorang lawyer Indonesia yang mempunyai kompetensi hukum perlindungan data yaitu Muhammad Iqsan Sirie, partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP). Dia menyelesaikan studi pasca-sarjananya di Master of Laws, Leiden University dengan bidang peminatan Law and Digital Technologies pada 2016-2017. Sedangkan, studi sarjananya dia peroleh dari Universitas Padjajaran dengan program hukum internasional pada 2003-2008. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Komisoner LPSK Edwin Partogi mengatakan belum adanya permohonan pengajuan menjadi Justice Collaborator dari Bharada E secara resmi masuk ke lembaganya. Namun Edwin mempersilakan Bharada E bila hendak mengajukan permohonan menjadi JC. Lembaga yang dipimpinnya berharap betul dapat membantu instansi Polri dalam membongkar kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dalam kurun waktu satu bulan sejak terjadinya insiden tersebut. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
LBH Jakarta menilai tindakan pemblokiran dengan alasan belum terdaftar sebagai PSE justru mengorbankan masyarakat terutama bagi pekerja kreatif. Pemerintah dianggap tidak mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan pemblokiran. Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan. Untuk itu, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM itu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!