Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian
Utama

Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

Gas air mata yang terhirup oleh pernapasan akan memunculkan reaksi terbakar di seluruh pernapasan. Untuk itu, penggunaannya diatur dalam sebuah regulasi agar tidak menimbulkan korban.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi penggunaan gas air mata oleh kepolisian. Foto: RES

Penggunaan senjata kimia gas air mata yang dilepaskan oleh kepolisian pada pertandingan sepak bola yang mempertemukan klub Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu menelan banyak korban jiwa.

Penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang telah melanggar aturan FIFA selaku federasi yang menaungi persepakbolaan dunia dalam penanganan kerusuhan saat pertandingan, terkait pengamanan dan keamanan stadion yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata. Hal ini dikarenakan gas air mata berisi zat kimia yang mampu membuat mata mengalami iritasi dan sekaligus mempengaruhi sistem pernapasan.

Penggunaan senjata kimia gas air mata diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b tentang Pengamanan di Pinggir Lapangan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used”. Dalam artian lain bahwa, senjata api atau ‘gas pengendali masa’ tidak boleh dibawa atau digunakan.

Baca Juga:

Zat yang ada di dalam gas air mata dikemas dalam wujud semprotan dan granat. Benda yang biasa disebut lakrimator ini memiliki efek mengiritasi bagian lender mata, sehingga terdapat sensasi menyengat dan mengalirkan air mata.

Gas air mata juga disebut senjata kimia lantaran terdapat beberapa senyawa kimia yang menjadi bahan gas air mata. Di antara senyawa tersebut adalah bromoacetone, benzyl bromide, ethyl bromoacetate, xylyl bromide, dan α-bromobenzyl cyanide.

Aturan penggunaan gas air mata oleh Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan Kepolisian, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait