Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya
Terbaru

Aturan Penggunaan Knalpot di Jalan Raya

Salah satu persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara. Oleh karena itu, semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya telah lulus uji teknis.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kepolisian juga akan menghukum pengendara pemilik knalpot bising dengan cara, pengendara akan diminta mendengarkan suara knalpotnya dari jarak dekat hingga merusak knalpot agar pengendara jera dan tidak mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Berdasarkan undang-undang yang telah ada, penggunaan knalpot bising adalah dilarang. Dikutip dari Pasal 285 Jo. Pasal 122 terkait persyaratan dan kelayakan jalan, salah satu persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara. Oleh karena itu semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya telah lulus uji teknis.

Aturan mengenai penggunaan knalpot di jalan raya juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan tersebut ditulis bahwa motor berkubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 db dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 db. Namun, petugas kepolisian tetap bisa menindak pengendara yang memakai knalpot bising walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel kendaraan bermotor.

Hal ini merujuk pada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf b terkait kebisingan suara.

Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara knalpot bising, maka masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar demi kenyamanan bersama di jalan raya.

Tags:

Berita Terkait