Aturan Pergantian Panglima TNI di Indonesia
Terbaru

Aturan Pergantian Panglima TNI di Indonesia

Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Pergantian Panglima TNI di Indonesia
Hukumonline

Ketentuan dari aturan pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Pasal 13 ayat (4) UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyatakan, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Panglima TNI merupakan pejabat yang menjadi pucuk pimpinan, Panglima memiliki wewenang komando operasional militer untuk menggerakan pasukan atau alat negara. Panglima TNI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengangkat seseorang menjadi Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan ini disampaikan paling lambat dua puluh hari, tidak termasuk masa reses yang terhitung sejak permohonan persetujuan calon diterima oleh DPR.

Baca Juga:

Aturan pergantian Panglima TNI di Indonesia sesuai Pasal 13 UU TNI, yaitu:

1.  TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

2. Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

4. Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

5. Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait