Aturan Perjudian dan Permainan Judi dalam Hukum Indonesia

Aturan Perjudian dan Permainan Judi dalam Hukum Indonesia

Perjudian kini mendapat perhatian publik gara-gara investasi ilegal. KUHP sudah lama mengatur tentang permainan judi. Pada tahun 1974 diperkenalkan istilah tindak pidana perjudian.
Aturan Perjudian dan Permainan Judi dalam Hukum Indonesia

‘Taruhan’ dan ‘uang’ adalah dua kata yang lekat dalam suatu perjudian. Apapun jenis permainan judi, umumnya bermuara pada pertaruhan uang. Apabila tidak ada uang yang dibawa dan ditemukan di lokasi permainan poker, apakah permainan poker itu tidak dikualifikasi sebagai judi? Atau, para pemain poker sekadar asah otak atau refreshing mengisi waktu luang? Pertanyaan sederhana ini telah menjadi fokus perbedaan pandangan antara dalam suatu perkara perjudian yang diproses hingga ke Mahkamah Agung.

Empat orang yang sedang bermain poker di sebuah klub berizin telah ditangkap petugas kepolisian dengan tuduhan berjudi. Tidak ada barang bukti uang hasil judi dari penangkapan itu, yang ada adalah koin warna warni, dan telepon genggam masing-masing pelaku. Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan adanya izin; tulisan ‘dilarang bermain judi’ yang ditempelkan oleh manajemen klub, bahkan main poker, catur, bridge, dan biliar di lokasi sudah menjadi agenda rutin KONI setempat. Itu sebabnya, hakim tingkat pertama menilai unsur-unsur judi yang didakwakan penuntut umum, yakni Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP (primair) dan Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair), tidak terbukti. Hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Putusan pembebasan itu berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Hakim tingkat kasasi membenarkan alasan-alasan penuntut umum. Pertimbangan judex facti dinilai salah karena izin yang dimiliki manajemen klub adalah untuk olah raga otak, tanpa disertai judi. Menurut hakim, permainan poker yang dilakukan keempat terdakwa mengandung unsur judi. Taruhannya dinilai dari koin berwarna, siapa yang kalah harus mentransfer sejumlah nilai koin. Koin sebagai penanda nilai taruhan ini pula yang menjadi pertimbangan hakim tingkat peninjauan kembali untuk menolak permohonan PK para pemohon. Pada akhirnya, keempat pelaku dinyatakan bersalah telah menggunakan kesempatan untuk berjudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam KUHP, kejahatan perjudian diatur dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan Pasal 303bis. Pasal inilah yang dipakai penuntut umum untuk mendakwa para pelaku perjudian, tergantung unsur mana yang terbukti. Pada tahun 2020, misalnya, ada 4.603 perkara perjudian yang ditangani seluruh pengadilan negeri di Indonesia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional