Aturan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Bocorkan Rahasia Negara dalam KUHP

Aturan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Bocorkan Rahasia Negara dalam KUHP

Meski belum diatur secara lebih khusus mengenai aturan rahasia negara dalam bentuk UU Rahasia Negara, perlindungan dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku yang membocorkan rahasia negara telah diatur dalam beberapa undang-undang.
Aturan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Bocorkan Rahasia Negara dalam KUHP
Ilustrasi pelaku bocornya rahasia negara. Foto: pexels.com

Baru-baru ini peretas berinisial Bjorka ramai diperbincangkan di media sosial. Peretas tersebut mengakui telah meretas akun pribadi masyarakat dan juga sejumlah milik data pemerintah yang merupakan rahasia negara. Mulai dari data membocorkan 105 juta data kependudukan dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) 6 September 2022 yang isinya berupa NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap hingga mengklaim meretas data surat untuk Presiden Jokowi periode 2019-2021 pada 9 September 2022. Lalu, apa sebenarnya sanksi pidana yang dapat dikenakan oleh peretas dalam membocorkan rahasia negara berupa surat-surat rahasia negara?

Keamanan nasional dalam konsep multidimensional dalam Penjelasan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, memiliki empat dimensi yakni dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi keamanan pertahanan. Dalam hal terjadinya peretas ini dapat dikategorikan masuk dalam dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat dan dimensi keamanan dalam negeri.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dalam buku “Kompilasi Hukum Telematika” Tahun 2003 mengatakan, terhadap informasi yang bersifat melawan hukum disiarkan atau disebarluaskan di internet tidak berarti sebagai hak asasi manusia dalam berkomunikasi, karena tidak dengan sendirinya internet dikategorikan hanya sebagai media komunikasi khusus antar para pihak melainkan juga merupakan media komunikasi global yang dapat diakses oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, internet bukanlah suatu media bebas hukum, ia tidak terlepas dari keberlakuan hukum terhadap para penciptanya, penggunanya dan pihak-pihak yang menyelenggarakannya sebagai infrastruktur publik dalam berkomunikasi dan berinformasi dalam konteks nasional maupun global,” kata Edmon.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional