Aturan User Generated Content Dikhawatirkan Ancam Kebebasan Berekspresi
Terbaru

Aturan User Generated Content Dikhawatirkan Ancam Kebebasan Berekspresi

Pemerintah memang bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan tertentu. Namun tidak jelasnya batasan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Aturan User Generated Content Dikhawatirkan Ancam Kebebasan Berekspresi
Hukumonline

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) sudah marak pada media-media sosial. Dalam “Pedoman Pemberitaan Media Siber” Hukumonline, UGC adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Namun, implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas karena mengancam kebebasan berekspresi. "Tanpa definisi jelas untuk konten yang dilarang, berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan,” jelas Peneliti Center IPS Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (18/7).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melarang jenis konten tertentu tanpa memberikan batasan yang jelas, terutama untuk konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Baca Juga:

Pingkan menjelaskan dalam penelitian CIPS menemukan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia pada 29 Oktober 2005, pemerintah bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan keamanan nasional dan perlindungan harga diri manusia terhadap rasisme, hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan (ICCPR, 1976). Pembatasan ini dilakukan melalui UU dan peraturan.

Namun, dengan tidak jelasnya batasan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang. 

Pendefinisian konten yang dilarang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan dasar hukum Permenkominfo tersebut, yaitu konten yang melanggar perundangan dan peraturan di Indonesia atau apapun yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

Tags:

Berita Terkait