Australia Kucurkan $63,3 Juta untuk Bantuan Hukum Akibat Covid-19, Indonesia?
Utama

Australia Kucurkan $63,3 Juta untuk Bantuan Hukum Akibat Covid-19, Indonesia?

Penyaluran dana bantuan hukum sempat tersendat, Peradi bersiap imbau advokat menggiatkan pro bono membantu warga terdampak Covid-19.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dana bantuan hukum. Ilustrator: BAS
Ilustrasi dana bantuan hukum. Ilustrator: BAS

Dilansir dari lawyersweekly.com.au, Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengumumkan tambahan anggaran bantuan hukum sebesar $63,3juta Australia. Dilansir dari lawyersweekly.com.au, kucuran dana ini untuk memastikan pelayanan bantuan hukum tetap bisa diakses selama wabah Covid-19.

Hampir AUS$50juta digunakan untuk menambah pelayanan bantuan hukum garda depan. Misalnya konsultasi dan pendampingan. Perhatian besar diberikan terutama untuk kasus kekerasan domestik. Sisanya, $13.5juta akan digunakan untuk peningkatan fasilitas teknologi informasi. Pemerintah mendorong bantuan hukum lebih mudah diakses secara virtual lewat jaringan internet.

Rencana ini disampaikan bersama perincian anggaran baru dari Kabinet Nasional yang dipimpinnya. Pemerintah Australia bahkan berkomitmen menyediakan $2miliar untuk bantuan hukum lima tahun yang akan datang. “Kabinet Nasional setuju bahwa penting untuk segera menuntaskan kesepakatan kerja sama bantuan hukum nasional agar menjamin pelayanannya terus berlanjut,  antara lain dari Pusat Bantuan Hukum Komunitas,” ujar Morrison seperti dikutip lawyersweekly.

Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia soal pelaksanaan bantuan hukum di tengah wabah Covid-19?

Belum Ada Rencana Khusus

Gelombang pemutusan hubungan kerja besar-besaran sudah mulai terjadi di Indonesia. Tampak kalangan masyarakat miskin dan rentan akan bertambah banyak sejak wabah Covid-19 melanda. Masan Nurpian, Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengakui belum ada langkah khusus yang dilakukan. Tidak ada anggaran tambahan yang direncanakan hingga sekarang.

Hanya saja, ia menjamin bahwa anggaran bantuan hukum lewat mitra organisasi bantuan hukum (OBH) tidak akan dikurangi. Sementara alokasi anggaran lain di BPHN ada yang sudah dialihkan untuk penanganan Covid-19 atas arahan Menteri Keuangan. “Bantuan hukum ini program prioritas nasional. Jadi arahan langsung Presiden bahwa anggarannya tidak akan diutak-atik. Memang tidak ada tambahan,” kata Masan kepada hukumonline.

Anggaran pemerintah untuk program bantuan hukum masyarakat marginal sebesar Rp53 miliar untuk periode 2019-2021. penyalurannya melalui 524 OBH yang lolos verifikasi dan akreditasi untuk periode yang sama. (Baca juga: Keren! Inilah 9 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Akreditasi Terbaik)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait