Australia Kucurkan $63,3 Juta untuk Bantuan Hukum Akibat Covid-19, Indonesia?
Utama

Australia Kucurkan $63,3 Juta untuk Bantuan Hukum Akibat Covid-19, Indonesia?

Penyaluran dana bantuan hukum sempat tersendat, Peradi bersiap imbau advokat menggiatkan pro bono membantu warga terdampak Covid-19.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Masan mengatakan BPHN sudah menyiapkan rambu-rambu baru soal penyaluran dana bantuan hukum selama wabah Covid-19. “Kami sudah bersurat dengan antara lain dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” ujar Masan.

Asfinawati, Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengonfirmasi pernyataan BPHN tersebut. Tidak ada informasi mengenai pengurangan dana bantuan hukum. “Sejauh ini tidak ada,” katanya. BPHN sebagai koordinator penyaluran dana bantuan hukum juga belum memberikan informasi khusus terkait penggunaan dana bantuan hukum.

Nurul Amalia, Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta menyatakan hal yang sama. “Tidak ada informasi atau pemberitahuan khusus sampai sekarang,” kata Nurul. Di sisi lain, pencairan dana bantuan hukum mengalami kemacetan satu bulan belakangan ini.

“Biasanya segera dicairkan dananya setelah kami laporkan berkas bukti penanganan perkara. Saat ini sudah sebulan belum ada kejelasan,” kata Nurul. Tidak ada pemberitahuan resmi soal gangguan tersebut. Ia mengaku belum ada keteragan khusus dari BPHN kepada mara mitra OBH.

“Tidak ada konfirmasi penjelasan dan kami masih menunggu hingga saat ini,” Nurul menjelaskan. Panduan atau rambu-rambu khusus dalam penyelenggaraan bantuan hukum di masa Covid-19 pun belum diterima.  “Saya dan kawan-kawan ada yang sudah bertanya, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Masan mengakui bahwa sempat ada penundaan pencairan dana bantuan hukum kepada mitra OBH. Namun ia mengatakan penundaan itu sudah diatasi. “Sempat tertunda dua mingguan. Tapi sekarang sudah tidak ada masalah,” kata Masan. Perlu diketahui bahwa sistem pendanaan dilakukan dengan cara reimburse. Para mitra OBH harus menggunakan dana sendiri sebelum meminta penggantian ke BPHN.

Peradi Siap Menggiatkan Pro Bono

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas E.Tampubolon menyampaikan rencana partisipasi memberikan bantuan hukum. Peradi akan memberikan himbauan khusus agar para advokat bersama-sama menunaikan tanggung jawab pro bono di momen wabah Covid-19 kali ini.

“Sebelumnya kami sudah pernah menghimbau secara umum agar advokat berpartisipasi membantu pemerintah. Tapi kali ini akan kami ajak secara khusus untuk pro bono menolong masyarakat marginal terdampak Covid-19,” katanya saat dihubungi hukumonline.

(Baca juga: Imbauan Peradi untuk DPC, Koordinator Wilayah, dan Anggota dalam Menyikapi Covid-19).

Profesi advokat memang memiliki mandat undang-undang untuk memberikan bantuan hukum gratis (pro bono). Pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi advokat. Hingga saat ini Peradi mengatur himbauan pelaksanaan minimal 50 jam pro bono per tahun bagi tiap advokat.

Tags:

Berita Terkait