Autopsi sering menjadi cara menemukan penyebab kematian pada jenazah guna mencari kebenaran materil serta penyebab matinya seseorang yang dikarenakan tidak wajarnya kematian karena kelalaian orang lain.
Namun, di dalam pelaksanaan otopsi atau bedah mayat, banyak ditemukan penolakan dari berbagai pihak terutama dari pihak keluarga korban. KUHAP telah memberikan ruang bahwa penyidik berwenang menghadirkan ahli untuk membantu proses penyidikan.
Autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau cedera, melakukan interpretasi atau penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.
Baca Juga:
- Aturan Hukum Kena Mobil Derek Akibat Parkir Liar
- Tata Cara Penetapan Tersangka
- Pelaporan Kematian di Luar Negeri
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP menyebutkan, penyidik Polri karena kewajibannya berwenang mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Penegak hukum harus bertindak dengan bijaksana sesuai kewenangan yang diberikan oleh negara kepadanya. KUHAP juga telah memberikan wewenang kepada penyidik untuk meminta bantuan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 133 KUHAP ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan, dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahlinya.