Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya

Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Pertama,menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Kedua,menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.”

Ketiga,menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Hal tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).[3] Jika dilanggar, yang bersangkutan berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”

Keempat, mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. dalam Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU 19/2016 sibetkan bahwa setiap orang, termasuk buzzer, dilarang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Kelima,menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hal ini berlaku bagi “Setiap orang, termasuk buzzer, dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” (Pasal 28 ayat (1) UU ITE). Jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016).

Keenam, menyebarkan informasi pribadi pihak lain tanpa izin. Pada dasarnya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016).

Sehingga, buzzer tidak dibenarkan menggunakan informasi yang menyangkut data pribadi orang lain tanpa izin orang tersebut. Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin, orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan (Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016)

Tags:

Berita Terkait