Awas, Melakukan Pernikahan Secara Terpaksa Bisa Dipidana
Terbaru

Awas, Melakukan Pernikahan Secara Terpaksa Bisa Dipidana

Langkah hukum yang dapat diambil ketika menikah karena terpaksa disertai ancaman adalah pembatalan perkawinan, bukan perceraian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Awas, Melakukan Pernikahan Secara Terpaksa Bisa Dipidana
Hukumonline

Sebuah perkawinan idealnya dilakukan oleh pasangan pria dan wanita yang saling mencintai. Namun tak sedikit pula perkawinan diselenggarakan tanpa dasar cinta, misalnya dalam kasus pernikahan yang dijodohkan oleh orang tua.

Dalam konteks ini, ada calon pengantin yang menerima perjodohan dengan ikhlas, tapi tak sedikit pula calon pengantin yang merasa terpaksa menerima perkawinan. Lalu apakah ada konsekuensi hukumnya jika perkawinan dilaksanakan karena terpaksa, apalagi jika adanya ancaman dari pihak keluarga?

Untuk diketahui, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) UU UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan. Dalam penjelasan ayat tersebut, dikatakan bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia.

Baca juga:

Artinya, pada dasarnya seseorang tidak boleh terpaksa menikah dengan ancaman atau dengan hal apapun. Perkawinan harus didasarkan pada keinginan dan persetujuan dari masing-masing pihak. Menikah karena terpaksa yang dilangsungkan di bawah ancaman adalah melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Selanjutnya, bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat dimohonkan juga oleh suami atau istri berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Lampiran KHI.

Jika menikah karena terpaksa disertai ancaman kekerasan yang ditujukan kepada calon pengantin atau keluarga pengantin, maka perbuatan mengancam tersebut dapat dijerat sanksi pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait