Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!
Terbaru

Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!

Terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suami demi menikah lagi, dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, UU Adminduk dan UU PDP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pasal 93: “Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pasal 97: “Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Adapun hukum memalsukan dokumen dan menggunakannya juga diancam pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, memalsukan data pribadi pada KTP adalah tindakan yang dilarang dalam UU PDP sebagaimana tertuang di dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

Tindakan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi).

Tags:

Berita Terkait