Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!
Terbaru

Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!

Terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suami demi menikah lagi, dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, UU Adminduk dan UU PDP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Jika suami menikah lagi dengan cara memalsukan dokumen, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pidana. Apa saja dasar hukumnya?

Pertama, suami yang melangsungkan pernikahan lagi tanpa izin pengadilan dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) angka 1 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.”

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan jika menyembunyikannya dari pihak lain diancam pidana maksimal 7 tahun (Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Hal ini dipertegas dengan Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 1) bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain tanpa mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapat diterapkan.

Contoh kasusnya yaitu merujuk Putusan PT Mataram No. 44/PID/2021/PT MTR bahwa terdakwa melangsungkan perkawinan secara siri dengan ‘pacarnya’ tanpa sepengetahuan dan seizin dari istri sah atau istri pertamanya (hal. 2-3).

Atas hal tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 8).

Kedua, terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh suami demi menikah lagi, dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP, UU Adminduk dan UU PDP.  Dalam UU Adminduk, setiap orang yang memalsukan dokumen atau mempunyai KTP lebih dari satu/menjadi kepala keluarga lebih dari satu KK, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Tags:

Berita Terkait