Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan
Utama

Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan

Ada perbedaan definisi dari yang diatur Permenkumham tentang Penerjemah Tersumpah.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Astrid menjelaskan bahwa sejak tahun 1980 penerjemah tersumpah adalah mereka yang dinyatakan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemahan (UKP) lalu dilantik oleh penyelenggara UKP. Kebanyakan mereka bergabung menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia. Namun tidak berarti para anggota Himpunan Penerjemah Indonesia adalah seorang penerjemah tersumpah yang telah lulus UKP dan diambil sumpah.

Perlu diketahui bahwa UKP yang dimaksud Astrid tidak diselenggarakan Himpunan Penerjemah Indonesia dan tidak diawasi oleh Kementerian manapun. Penyelenggaranya adalah Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (saat itu masih bernama Fakultas Sastra-red.) Universitas Indonesia. Peserta yang lulus akan diambil sumpah oleh Gubernur DKI Jakarta dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mekanisme ini terkesan janggal karena penerjemah diangkat gubernur. Apakah ini terjadi karena terjadi kekosongan hukum pada pengangkatan penerjemah tersumpah yang disebutkan dalam Staatsblad 1894 No. 169 tentang Para Penerjemah?

Kebutuhan penerjemah tersumpah saat itu bertujuan menjamin berbagai terjemahan dokumen transaksi investasi asing diakui oleh majelis hakim saat terjadi sengketa. DKI Jakarta yang menjadi pusat pembangunan merasa berkepentingan untuk menyediakan penerjemah tersumpah meskipun hanya mengacu pada Staatsblad 1894 No. 169 tersebut.

Atas inisiatif Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo, UKP terus berlangsung sejak tahun 1980 sampai 2010. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara UKP dengan Keputusan Gubernur No.1319 Tahun 1980 tentang Penunjukan Fakultas Sastra Universitas Indonesia sebagai Penguji Bahasa bagi Para Calon Penerjemah Bahasa Asing yang Disumpah dan Tidak Menerima Gaji dari Pemerintah/Negara.

Hukumonline.com

Foto: Dokumen MoU tentang penerjemah (Foto Istimewa)

Rahmat Sadeli Soebagia Soemadipradja, partner pendiri firma hukum Soemadipradja & Taher (S&T), membenarkan penjelasan Astrid. Pria yang juga seorang penerjemah tersumpah sejak tahun 1989 itu mengakui bahwa penerjemah tersumpah menjadi penting agar validitas dokumen hukum mudah diterima oleh pengadilan Indonesia saat terjadi sengketa.

Setidaknya dalam praktik hingga kini, pengadilan sudah menjadikan ‘penerjemah tersumpah’ jebolan UKP sebagai standar valid sebuah dokumen hukum hasil terjemahan. “Hasil terjemahan penerjemah tersumpah itu bisa diterima oleh hakim,” katanya. Padahal, yang terpenting bagi kliennya adalah terjemahan yang akurat ketimbang sekadar ‘cap’ hasil kerja penerjemah tersumpah.

Rahmat menjelaskan sejumlah kantor hukum besar di Jakarta memiliki unit penerjemahan sendiri yang tidak jarang juga mempekerjakan penerjemah tersumpah. Beberapa orang kantor hukum memiliki kemampuan menerjemahkan sangat akurat melampaui kemampuan rata-rata penerjemah tersumpah yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait